Sosialisasikan Perbup Tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

0 Komentar

Pemerintah Desa Bayalangu Kidul Kabupaten Cirebon, mensosialisasikan peraturan bupati baru terkait pengelolaan keuangan desa. Sosialisasi dilakukan kepada para perangkat, agar memahami aturan setelah diimplementasikan.

Pemerintah Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, mensosialisasikan dan menyatakan kesiapan diri untuk mengimplementasikan peraturan bupati baru terkait pengelolaan keuangan desa. Kegiatan sosialisasi yang dibarengi dengan agenda rutin membaca yasin pada Kamis malam, menjadikan suasana lebih nyaman untuk berdiskusi.

Kuwu Desa Bayalangu Kidul Sugiarto, menjelaskan tentang Perbup Kabupaten Cirebon Nomor 152 Tahun 2022 terkait daftar keuangan desa dan Perbup Nomor 182 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa di 2024, hasil lelang aset desa seperti tanah titisara dan bengkok, harus masuk ke rekening pemerintah desa, yang nantinya akan digunakan untuk tunjangan perangkat.

Baca Juga:Sengketa Tanah Adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari Respon Masyarakat Pasca Gapura Taman Pataraksa Ambruk

Kuwu Sugiarto juga menjelaskan tentang realisasi peraturan bupati baru, yang akan langsung diimplementasikan. Sehingga sosialisasi seperti ini dianggap penting agar perangkat desa bisa memahami aturan yang berlaku dan akan diterapkan.

Sementara, setelah diimplementasikannya peraturan bupati yang baru tentang pengelolaan keuangan desa, nantinya perangkat desa tidak lagi menggarap tanah bengkok. Dan sebagai gantinya akan mendapatkan tunjangan setiap bulan

0 Komentar