Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS tahun anggaran 2027, Jumat sore. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2027.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat sore. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027, yang sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Baca Juga:Apel Siap Siaga, Polres Majalengka Sinergi Cegah Karhutla – VideoDEMA UI BBC Hadirkan Buya Yahya Di Seminar Kebangsaan – Video
Berbagai aspek turut dicermati, mulai dari arah kebijakan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, hingga kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Hj. Nurhayati, menyebut penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan penganggaran daerah.
Kesepakatan ini selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027.
Bupati Indramayu menegaskan, penyusunan anggaran akan diarahkan pada program yang menjadi kebutuhan masyarakat, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga akan memasuki tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD, dengan mengedepankan program yang dinilai prioritas dan tepat sasaran.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD, untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027.
Pemerintah daerah berkomitmen mengarahkan anggaran sesuai prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah.