PN Jaktim Akan Bacakan Vonis Haris Azhar – Fathia Maulidiyanti Pada Hari Ini

Haris Azhar - Fathia Maulidiyanti/Liputan6.com
Haris Azhar - Fathia Maulidiyanti/Liputan6.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang melibatkan terdakwa Haris Azhar – Fatia Maulidiyanti, di jadwalkan di putuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) yang di lihat Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Haris Azhar, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), di jatuhi hukuman empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:Ini Dia Sosok Sukanto Tanoto, Miliarder yang Akuisisi Hotel Mewah di ChinaAnies dan Ganjar Singgung Prabowo Terkait Alutsista Bekas dalam Debat Capres Malam Tadi

JPU juga menuntut penahanan Haris Azhar segera. Pada Senin, 13 November 2023, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JPU Sandy Handika membacakan tuntutan, menyatakan,

“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera di tahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Vonis Haris Azhar – Fathia Maulidiyanti Pada Hari Ini

Selain di tuntut hukuman penjara empat tahun, JPU juga menuntut Haris Azhar membayar denda sebesar Rp1 juta dan tambahan hukuman penjara enam bulan.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti di tuntut tiga tahun enam bulan penjara.

Tuntutan Haris Azhar lebih berat daripada Fatia karena dia di anggap sopan selama pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah atas pencemaran nama baik.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di sebutkan dalam dakwaan pertama, dia melakukan ini.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera di tahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga:Yuk Cek Sekarang Juga Daftar Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini! Ada Bonus Diamond Hingga Skin Langka Loh!Bisa Raih Saldo Saham Hingga 200 Ribu Loh! dari Promo Investasi Bareksa Emas dan Robo Advisor

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga di kenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

0 Komentar