KPPS Perlu Tahu, Bagaimana Mekanisme Formulir Pemberitahuan KPU yang Tidak Terdistribusi? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Mekanisme Formulir Pemberitahuan KPU yang Tidak Distribusi? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Mekanisme Formulir Pemberitahuan KPU yang Tidak Distribusi? Berikut Penjelasannya / sumber foto: suarasurabaya.net
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- KPPS Perlu Tahu, Bagaimana Mekanisme Formulir Pemberitahuan KPU yang Tidak Terdistribusi? Berikut Penjelasannya.

Mendekati hari pemungutan suara, KPPS di sibukan dengan rangkaian pelaksanaan seperti penyebaran surat pemberitahuan, persiapan lokasi, logistik dan peralatan, dan lain-lain.

Terutama pada penyebaran surat pemberitahuan kepada masyarakat yang di perkirakan di laksanakan pada h-2 pemilu.

Baca Juga:Pemilu 2024, Siapa yang Tidak Di Perbolehkan Mengikuti Kampanye? Berikut Pihak-pihak yang Tidak Di Bolehkan Mengikuti KampanyeMengulas 4 Dot Tata Cara Pengawas dalam Tugas Pengawasan Pemilihan Umum 2024

Sebagai informasi, jumlah pemilih per TPS kini tidak melebihi dari 250 pemilih, lho.

Hal tersebut di rasa dapat memangkas waktu rekapitulasi suara, dan untuk mengefektifkan waktu panitia.

Adapun penyebaran surat undangan atau surat pemberitahuan tersebut tak lepas dari masalah pendistribusian.

untuk surat pemberitahun bagian surat C.Pemberitahuan-KPU yang tidak terdistribusi, bagaimana maksud serta mekanismenya?

menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, mekanisme formulis C. Pemberitahuan-KPU yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut:

Dalam waktu 1 hari sebelum pemungutan suara berlangsung terdapat formulir model C. Pemberitahuan-KPU yang tidak terdistribusi dengan alasan pemilih adalah:

  • meninggal dunia
  • pindah alamat domisili
  • pindak memilih
  • warga tidak di kenal
  • tidak berada di tempat atau tidak ada pihak keluarga yang bisa di titipkan,

Maka panitia KPPS (Ketua KPPS) melaporkan hasil rekapitulasinya kepada PPS beserta rekapitulasi formulir C. Pemberitahuan-KPU yang terdistribusi.

Pelaporan hasil rekapitulasi tersebut selambat-lambatnya di serahkan ke PPS h-1 pelaksanaan pemilu.

Waktunya terhitung sampai pukul 17.00 atau pukul 5 sore waktu setempat.

Baca Juga:Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran Apa Saja? Berikut Beberapa Poin Kerawanan TPS dan Potensi PelanggaranApa Itu PTPS & Peranan Penting PTPS dalam PEMILU 2024

Pemilihan Umum 2024 di Indonesia di antisipasi menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi negara ini.

Pemilu ini di jadwalkan sebagai sarana bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan selama periode berikutnya.

Dengan berbagai perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi sejak pemilu sebelumnya,

Pemilu 2024 diharapkan mencerminkan dinamika perubahan dan aspirasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi diperkirakan semakin meningkat, di dorong oleh kesadaran akan pentingnya hak suara dalam menentukan arah bangsa.

Keterlibatan pemilih dari berbagai lapisan masyarakat diharapkan memberikan hasil

yang lebih representatif dan mencerminkan keberagaman opini di seluruh negeri.

Partai politik, calon presiden, dan calon legislatif berlomba-lomba

untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada publik.

Pemilu 2024 juga di pengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, di mana media sosial dan platform daring menjadi sarana utama bagi kampanye politik.

Calon-calon memanfaatkan berbagai strategi pemasaran digital untuk mencapai pemilih potensial,

sementara warganet berperan dalam menyebarkan informasi dan memperdebatkan isu-isu terkini.

0 Komentar