Pajak Hiburan Di Kota Cirebon Naik Dari 25 Persen Menjadi 50 Persen

0 Komentar

Pajak hiburan, di Kota Cirebon, mengalami kenaikan dari 25 persen menjadi 50 persen. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengusaha dibidang hiburan, seperti karaoke, merasa keberatan, karena pasca covid-19, bisnis hiburan belum sepenuhnya normal, baik dari sisi jumlah kunjungan dan pendapatan.

Pemerintah Kota Cirebon sudah menetapkan perda tentang retribusi dan pajak daerah. Bahkan khusus pajak hiburan mengalami kenaikan dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen di tahun 2024.

Kenaikan pajak hiburan, ditanggapi sejumlah pelaku usaha di bidang hiburan malam, seperti karaoke ayu ting ting di sekitar kawasan CSB Kota Cirebon. Pengusaha mengaku dengan naiknya pajak, akan berdampak pada operasional.

Baca Juga:SMA Santa Maria 1 Gelar Workshop Motivation Training Puluhan Rumah Di Kecamatan Tukdana Rusak 

Pasalnya, saat covid-19, 2 tahun nyaris tutup dan mengurangi karyawan hingga 60 persen. Dan pasca covid-19 ini, bisnis hiburan masih belum normal, baik dari segi jumlah okupansi kunjungan, maupun pendapatan. Pihak pengusaha menunggu surat edaran dan sosialisasi dari pemerintah daerah, agar kenaikan pajak, diimbangi dengan insentif atau kompensasi, untuk mengurangi beban pajak.

Untuk sementara, dari jumlah 40 room, hanya buka 15 room, untuk mempertahankan bisnis karaoke karena kondisi pengguna jasa hiburan belum menggeliat. Bahkan pihak pengelola menggiatkan paket promo, untuk menarik masyarakat

0 Komentar