FKKC: Revisi Undang-Undang Desa Harga Mati

0 Komentar

Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon, masih menagih janji pengesahan draft undang-undang desa tentang perpanjangan masa jabatan 9 tahun.

Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon, akan kembali mengikuti aksi di Jakarta untuk menuntut pengesahan undang-undang desa di DPR RI. Pasalnya, sampai saat ini undang-undang desa yang diklaim telah rampung seluruh prosesnya tak kunjung disahkan oleh DPR RI. 

412 kuwu di Kabupaten Cirebon akan berangkat ke Jakarta Rabu esok, bersama dengan seluruh kepala desa se-Indonesia. Kuwu dan kepala desa se-Indonesia, sepakat untuk mendorong badan legislasi nasional dari sembilan fraksi agar segera mengesahkan undang-undang desa.

Baca Juga:KPU Kuningan Gelar Simulasi PemiluKonser Musik Kolaborasi Purwa Caraka Musik Studio Cirebon

Ketua FKKC Muali menjelaskan, tuntutan pengesahan undang-undang desa didorong agar bisa direalisasikan sebelum pemilu Februari mendatang. Karena keputusan atau pengesahan undang-undang desa dinilai sarat dan bermuatan politik. 

Sementara, revisi undang-undang desa juga dianggap sangat betkaitan dengan politik, kendati FKKC berkomitmen untuk tidak mau dikotak-kotakan perihal dengan gelaran pemilu. Tuntutan revisi undang-undang desa pun harga mati bagi para kepala desa, agar segera disahkan

0 Komentar