OB Ngamuk Serang Kacab & Karyawan Koperasi

0 Komentar

Sakit hati sering dimarahi dan diejek bau badan, menjadi motif dibalik serangan sporadis yang dilakukan office boy terhadap karyawan koperasi. Pelaku yang telah bekerja selama 2 tahun, menaruh dendam hingga telah mempersiapkan niatnya menghabisi kepala cabang lima hari sebelum kejadian.

Rahman Setio Aji, tertunduk pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore. Office boy koperasi yang berkantor di Desa Kebon Turi, Arjawinangun ini, diringkus petugas beberapa saat setelah melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap kepala cabang dan delapan karyawan koperasi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh sejumlah karyawan koperasi saat kondisi sejumlah korban bersimbah darah terkena sabetan parang.

Di hadapan petugas, pelaku tunggal percobaan pembunuhan ini mengaku sakit hati dengan kepala cabang koperasi. Pelaku yang bekerja sejak 2 tahun lalu, mengatakan kerap dimarahi oleh kepala cabang terkait pekerjaannya sebagai office boy dan penjaga malam kantor. Kemarahan pelaku pun memuncak, saat pimpinannya itu mengejek badannya bau hingga timbulah niat untuk menghabisi korban.

Baca Juga:Kapolresta Cirebon Berkunjungi Ke Polsek PabuaranMi Soto Dengkil Kesambi

Bahkan, rencana untuk membunuh korban sudah dipikirkan pelaku lima hari sebelum kejadian. Sehari sebelum mengamuk dan menyerang sporadis dengan parang, pelaku terlebih dahulu membeli senjata tajam dan mengasahnya. Pelaku pun kemudian membuntuti korban saat tiba di kantor pada Senin pagi dan menyerang membabi dengan parang hingga membuat delapan karyawan lainnya yang tengah rapat turut menjadi sasaran. Nahas, salah satu karyawan perempuan yang mengalami luka berat sabetan parang pelaku, tewas usai beberapa jam menjalani perawatan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita parang sepanjang tujuh puluh sentimeter yang digunakan pelaku untuk menyerang para korban. Petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Junto Pasal 335 tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman lima belas tahun penjara

0 Komentar