Adapun syarat yang harus terpenuhi pada satu putaran. Pertama, paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024. Kedua, capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Ketiga, paslon meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Cari Tahu, Syarat Terjadinya Pilpres Dua Putaran Beserta Tahapannya
