Simak, Syarat Terjadinya Satu Putaran atau Dua Putaran pada Pilpres 2024

Simak, Syarat Terjadinya Satu Putaran atau Dua Putaran pada Pilpres 2024
Syarat Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran (Pixabay/ Cianjur Ekspres)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres di Indonesia, akan segera berlangsung beberapa hari lagi. Dalam pelaksanaanya, akan ada dua opsi yang berlangsung untuk pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan dua putaran. Namun, ada beberapa syarat yang memungkinkan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.

Hal tersebut sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melansir dari Antara News, kunci dari Pilpres satu atau dua putaran yakni pada suara pemilih sebab pemilih akan menentukan jalannya Pilpres 2024.

Sementara untuk melakukan putaran kedua dapat terjadi, jika belum ada Capres (Calon Presiden) maupun Cawapres (Calon Wakil Presiden) yang di nyatakan menang dalam putaran pertama. Maka untuk menentukannya, terdapat Undang-Undang yang mengatur sehingga pelaksanannya dapat mengacu pada regulasi tersebut.

Baca Juga:Nasi Goreng: Makanan Populer di Indonesia dengan Rasa yang Lezat, Simak Keunikan dan Cara PembuatannyaInilah 5 Daftar Jajanan Kaki Lima Terbaik di Dunia, 3 Diantaranya Ada Makanan Indonesia!

Dua Opsi Pilihan pada Pemungutan Suara

Ada tiga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres yang akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Tiga pasangan Capres dan Cawapres tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam pelaksanaan Pilpres, akan ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni satu putaran dan dua putaran. Untuk memenuhi Pilpres satu putaran dan terjadinya dua putaran, terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang mengacu pada Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara >50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana pada ayat (1), 2 Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua di pilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua di lakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Itulah mengenai syarat terjadinya putaran pertama dan kedua pada Pilpres 2024. Adapun Pilpres pada putaran pertama, akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. Kemudian, jika terjadi putaran kedua, maka skenario yang akan berlangsung sebagai berikut.

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
0 Komentar