Pria di Sukabumi Miliki Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Terancam 12 Tahun Penjara

dok.ist
Foto/JABAR EKSPRES
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Seorang pria berinisial F, berusia 27 tahun, dari kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, ditangkap karena memiliki ribuan obat keras terbatas tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung di kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur pada Selasa dini hari, 2 April 2024.

 

Melansir dari JABAR EKSPRES, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi

Wahyudi mengatakan bahwa F mendapatian barang tersebut dari pria berinisial W yang sekarang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Baca Juga:Razia Blok Tahanan Di Lapas Kelas I Cirebon, Petugas temukan berbagai Barang yang DilarangUnik, Rest Area di Pantura Cirebon Ini Sediakan Tenda Keluarga dan Cukur Gratis

“Memang betul, pada hari Selasa (2/4) sekitar pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F (terduga pelaku pengedar), F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres

Sabtu (6/4/2024/).

 

F diduga mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial W, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menemukan 15.800 butir obat keras dalam penggeledahan, termasuk 9.800 butir Tramadol dan 6.000 butir Hexymer, serta sebuah telepon genggam.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa F saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

0 Komentar