Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 22 orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Kuningan pada Rabu, 23 September 2026. Rincian dari belasan kasus yang diungkap tersebut meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus psikotropika, serta 8 kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas.
Dari 22 tersangka yang berhasil diamankan, enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 paket sabu dengan berat kotor 10,12 gram, 34 butir pil psikotropika, serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas.
Baca Juga:Misteri Perempuan Tewas Dibawah Kasur Hotel – VideoPasien RS Sumber Waras Melonjak – Video
Modus transaksi yang digunakan oleh para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut antara lain melalui sistem tempel, serta transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD). Pola transaksi ini juga memanfaatkan sarana telepon seluler untuk bersepakat mengatur lokasi pertemuan dan penyerahan barang.
Selain tangkapan terbaru ini, sepanjang bulan Januari hingga September 2026, Polres Kuningan tercatat telah menangani 50 laporan polisi dengan total 70 tersangka khusus untuk kasus tindak pidana narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayahnya akan terus dilaksanakan secara komprehensif, terukur, dan profesional. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal yang disesuaikan dengan jenis tindak pidana masing-masing.
Untuk perkara narkotika jenis sabu, para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, pelaku kejahatan psikotropika diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, dan pelaku pengedar obat keras atau obat bebas terbatas diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.