Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Curanmor – Video

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Curanmor
0 Komentar

Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026, menerangkan bahwa dua perkara tersebut masing-masing terjadi di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, serta di garasi rumah warga di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi.

Dalam kasus yang terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, polisi menetapkan RP sebagai tersangka. Pelaku diduga mencongkel pintu belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil satu unit sepeda motor sebelum keluar melalui pintu yang sama.

Baca Juga:Misteri Perempuan Tewas Dibawah Kasur Hotel – VideoPasien RS Sumber Waras Melonjak – Video

Sementara itu, untuk kasus di Desa Pagundan, polisi menetapkan MA sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AD masih dalam pengejaran (DPO). Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci, lalu mendorong dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor jenis Yamaha Xeon, Yamaha RX-King, dan Honda Beat, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Polisi berhasil mengungkap keberadaan para pelaku berdasarkan hasil analisa dan informasi dari masyarakat. Tersangka RP diamankan di wilayah Babakan Gebang, Kabupaten Cirebon, sedangkan MA diringkus di Desa Kalimanggiskulon, Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain pengungkapan kasus curanmor, dalam konferensi pers tersebut Polres Kuningan juga menampilkan puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan oleh jajaran Satlantas dari lokasi balapan liar yang meresahkan warga. Sejumlah remaja yang terlibat kini mendapat pembinaan intensif dari pihak kepolisian dan sekolah. Pembinaan ini juga melibatkan perangkat desa dari domisili masing-masing remaja, sebagai upaya kolektif untuk mencegah kembali terjadinya aksi balapan liar di wilayah Kuningan.

0 Komentar