Kurir Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap atas Laporan Palsu

dok.ist
Kurir di Sukabumi ditangkap akibat laporan palsu/ foto: Jabar Ekspres
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Seorang pemuda berinisial LDS, berusia 26 tahun, yang bekerja sebagai kurir ekspedisi, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota pada hari Senin, 15 April 2024. Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan palsu yang dibuat oleh LDS mengenai insiden begal yang seolah-olah terjadi padanya.

 

Menurut laporan yang dihimpun, LDS diduga telah kehilangan uang sebesar Rp 3,2 juta akibat aksi begal yang menimpanya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa LDS sebenarnya telah berbohong dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk cicilan sepeda motornya.

 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa LDS awalnya mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 4 Maret 2024. Namun, setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, diketahui bahwa tidak ada peristiwa begal yang terjadi.

 

Baca Juga:Supir Avanza dan Kru Bus Margo Joyo Terlibat Pertikaian Ditengah KemacetanPantai Pondok Bali: Destinasi Favorit Wisatawan di Libur Lebaran 2024

Atas perbuatannya, LDS kini dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan perusahaan tempat LDS bekerja untuk menerapkan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak membuat laporan atau keterangan palsu, karena akan berhadapan dengan hukum. Polres Sukabumi Kota menegaskan akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat dengan serius, seperti yang telah dilakukan pada kasus LDS ini. 

0 Komentar