Pelaku Perampokan Berhasil Diamankan – Video

Pelaku Perampokan Berhasil Diamankan
0 Komentar

Dua pelaku perampokan sadis yang menyebabkan bos bengkel di Kabupaten Cirebon tewas telah berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis siang. Pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas. Mereka mencari sasaran secara acak dan nekad menyerang korban hingga tewas dalam upaya mempertahankan harta miliknya.

Kebengisan AM tidak terlihat lagi setelah diringkus oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis siang. AM adalah eksekutor perampokan sadis yang menyebabkan Edi Suhandi, bos bengkel, tewas. Bahkan, ia harus berjalan tertatih setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. AM merupakan residivis kasus penganiayaan dan terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan dan berusaha kabur saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya.

Selain berhasil mengamankan AM, petugas juga berhasil menangkap A, yang merupakan joki dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit, sepeda motor, dan kursi yang dipenuhi bercak darah korban. Petugas juga menyita rekaman CCTV sebagai alat penyelidikan hingga terungkapnya kasus yang menggegerkan warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Produksi Batu Bata Merah Di Desa Danawinangun – VideoDinkes Kuningan Dituntut Peka Masalah DBD – Video

Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang bergerak secara acak menggunakan sepeda motor pada Selasa dini hari, 23 April 2024 lalu. Mereka melihat korban duduk seorang diri di depan bengkelnya dan langsung mendekati serta merampas harta miliknya. Korban yang berusaha melawan dan mempertahankan ponselnya diserang dengan celurit hingga tersungkur dan tewas.

Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya dan dua orang penadah hasil curian dari pelaku perampokan sadis ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal lima belas tahun kurungan penjara.

0 Komentar