Kang Nana Terjang Badai 8 – 12 Pasca Pencalonan – Video

Kang Nana Terjang Badai 8 - 12 Pasca Pencalonan
0 Komentar

Kang Nana, seorang calon independen, dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Majalengka karena perubahan aturan yang mendadak. Meskipun demikian, Kang Nana menegaskan akan terus berjuang untuk masyarakat dan melanjutkan perjuangan Tim Berkah dan gerakan independennya.

Pasca kegagalan pencalonannya, semangat Kang Nana untuk bersama rakyat tidak surut. Tim Berkah Center menunjukkan dukungan penuh dengan tangis haru ketika Kang Nana mendeklarasikan bahwa perjuangan mereka akan tetap berlanjut demi kepentingan masyarakat Majalengka.

Kang Nana menyatakan bahwa perubahan aturan yang mendadak, meskipun legal menurut undang-undang, sangat tidak masuk akal. Awalnya, batas penyerahan berkas calon independen dijadwalkan hingga 19 Agustus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024. Namun, surat keputusan yang terbit pada 5 Mei mengubah jadwal tersebut menjadi hanya 4 hari, yaitu dari 8 hingga 12 Mei.

Baca Juga:Yayasan Al Hubbubiyah Gelar Khotmil Qur'an – VideoKuwu Setu Wetan Akan Bantu Proses Pengobatan Nur Azzahrah – Video

Meskipun menghadapi perubahan aturan ini, Kang Nana menegaskan bahwa Tim Berkah dan gerakan independennya akan terus hidup dan berkembang demi masyarakat Majalengka.

Kuasa hukum Kang Nana, Arif Rahman, mengkritik perubahan aturan ini sebagai catatan buruk bagi demokrasi di Indonesia. Banyak calon independen yang memilih untuk tidak maju Pilkada karena aturan yang berubah-ubah. Kang Mahmud, Koordinator Kecamatan Rajagaluh, menambahkan bahwa meskipun hasilnya belum memuaskan, mereka merasa berada di jalur yang tepat dan siap mengikuti arahan politik Kang Nana.

Ketika ditanya mengenai sikap politiknya ke depan, Kang Nana menyatakan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Saat ini, fokus utama adalah pemulihan tim dan melihat dinamika politik jelang Pilkada secara organik dan normatif.

0 Komentar