Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Cirebon Nomor 76 Tahun 2023. Sosialisasi tersebut berupa klasifikasi arsip, agar peraturan tersebut bisa menjadi acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, seperti SKPD, kecamatan, hingga kelurahan, diberikan sosialisasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon, berupa Peraturan Walikota Cirebon Nomor 76 Tahun 2023 tentang klasifikasi arsip.
Peraturan ini penting disampaikan kepada semua perangkat daerah karena menjadi acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Baca Juga:Budidaya Bebek & Entok Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi Yang Bagus – VideoAkses Jalan Utama Masyarakat Di Dua Desa Hancur – Video
Arsip yang diciptakan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dikelompokkan ke dalam klasifikasi arsip berdasarkan fungsi-urusan, kegiatan, dan transaksi, untuk mempermudah dalam mengelola arsip.
Penggunaan kode klasifikasi dilakukan pada pemberkasan, pembuatan daftar arsip aktif, inaktif, statis, dan pembuatan daftar arsip yang akan dipindahkan, usul serah dan usul musnah, serta klasifikasi arsip sudah sinkron dan sudah diimplementasikan pada aplikasi Srikandi.
Dengan adanya peraturan walikota, diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi semua SKPD sehingga pengelolaan arsip akan lebih tertib dan tertata dengan baik.