Presiden RI Sahkan PP 28 Tahun 2024 – Video

Presiden RI Sahkan PP 28 Tahun 2024
0 Komentar

Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, khususnya yang sudah menikah. Peraturan tersebut masih dipelajari oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Presiden RI mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yakni mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, khususnya yang sudah menikah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengatakan alat kontrasepsi tersebut memang disediakan oleh pemerintah, tapi untuk anak usia sekolah yang sudah menikah. Untuk membantu dalam keadaan luar biasa harus menikah, diharapkan jangan dahulu mempunyai anak.

Baca Juga:Disbudpar Catat Sejumlah Desa Ajukan Diri Jadi Desa Wisata – VideoSampah Di TPS Japura Kidul Luber Ke Bahu Jalan – Video

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon memang menyediakan alat kontrasepsi walaupun bagi anak yang di bawah umur, tetapi harus sudah menikah. Dan penggunaannya harus terdata sesuai NIK dan alamat.

Masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, diharapkan tidak salah persepsi dalam memahami aturan pemerintah tersebut. Penggunaan alat kontrasepsi tidak dibebaskan bagi remaja dan pelajar, hanya khusus bagi yang menikah.

0 Komentar