Pemkot Lanjutkan KPBU APJ, DPRD Masih Menolak – Video

Pemkot Lanjutkan KPBU APJ, DPRD Masih Menolak
0 Komentar

Rencana kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU, untuk penyediaan alat penerangan jalan di Kota Cirebon, masih berjalan. Meski sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon menyatakan penolakan, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan proyek tetap diproses sesuai tahapan.

Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon kini berada pada sikap yang berbeda, terkait rencana KPBU alat penerangan jalan atau APJ. Di saat sejumlah fraksi DPRD menyatakan penolakan, Pemkot justru menegaskan proses KPBU APJ masih berjalan meski belum sampai pada tahap pelaksanaan.

Kepala Bappelitbangda Kota Cirebon, Agus Herdhyana menyebut, Pemkot telah membentuk tiga kelembagaan untuk menjalankan proses KPBU. Mulai dari tim simpul KPBU, kelompok kerja KPBU-APJ, hingga panitia pengadaan badan usaha KPBU-APJ.

Baca Juga:Sembilan Hari TPSA Ciniru Masih Dilalap Api – VideoData Adminduk Rawan Bermasalah, Disdukcapil Cirebon Perketat Operator Desa – Video

Pemkot juga telah menerima dan mengevaluasi feasibility study atau FS, yang diajukan calon badan usaha. Saat ini, Pemkot masih menunggu perbaikan FS, sebelum masuk ke forum konsultasi publik. Forum konsultasi publik menjadi tahapan krusial, karena Pemkot akan mengundang DPRD, akademisi, dan pemangku kepentingan lain.

Sementara, Pemkot menyebut, forum konsultasi publik dibutuhkan untuk mendapatkan masukan, sebelum usulan KPBU diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Namun, potensi perbedaan sikap Pemkot dan DPRD aka diuji. Pasalnya, tiga fraksi DPRD Kota Cirebon sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap rencana KPBU APJ.

Sedangkan Pemkot menilai, penolakan belum menjadi akhir dari proses, karena keputusan formal DPRD baru akan dibahas setelah seluruh tahapan persiapan dilalui. Berdasarkan analisis BPKPD Kota Cirebon, kewajiban jangka panjang Pemkot diperkirakan mencapai sekitar enam belas koma lima hingga delapan belas miliar rupiah setiap tahun, dan angka ini akan menjadi kewajiban yang dibayarkan melalui APBD Kota Cirebon.

Jika DPRD memberikan persetujuan, proses akan berlanjut ke tahap persiapan pengadaan badan usaha, termasuk market sounding untuk membuka kesempatan bagi badan usaha lain ikut berpartisipasi. Pemkot memilih melanjutkan prosedur KPBU APJ, sementara DPRD harus menentukan apakah akan memberikan persetujuan atau mempertahankan sikap penolakan.

Perbedaan sikap yang terjadi akan menentukan nasib proyek penerangan jalan yang memiliki konsekuensi anggaran jangka panjang bagi Kota Cirebon.

0 Komentar