Bangunan Permanen Di Lahan RTH Ciremai Raya Ditertibkan – Video

Bangunan Permanen Di Lahan RTH Ciremai Raya Ditertibkan
0 Komentar

Pemerintah Kota Cirebon mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum, fasos-fasum, di Jalan Ciremai Raya, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Lahan seluas sekitar empat ratus tiga puluh meter persegi akan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau atau RTH.

Pemerintah Kota Cirebon melakukan penertiban bangunan permanen diatas tanah aset yang dalam RDTR merupakan ruang terbuka hijau. Pemerintah secara bertahap melaksanakan penertiban dengan melibatkan Satpol PP, DPRKP, BPKPD, serta aparatur kewilayahan setempat.

Kabid BMD BPKPD Kota Cirebon, Ajzmi Nur Ilmania, menjelaskan, lahan ini merupakan aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon, yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai objek bisnis melalui mekanisme penyewaan.

Baca Juga:Prof. Rokhmin Dahuri Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-81 DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon – VideoUpacara Kemerdekaan RW 17 Ciremai Giri Tanamkan Nilai Perjuangan Bangsa – Video

Namun, sejak dua ribu dua puluh lima, pemanfaatan aset tidak lagi diperbolehkan, karena dalam RDTR, lahan ditetapkan sebagai RTH. Hingga saat ini, tujuh bangunan telah ditertibkan, sementara tiga bangunan lainnya masih dalam proses penanganan.

Penertiban sudah dimulai sejak Desember dua ribu dua puluh lima lalu, dan dilakukan secara persuasif, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pemerintah juga menangani akses gang yang sebelumnya tertutup, padahal gang tertutup bangunan merupakan bagian dari fasos-fasum, yang semestinya dapat digunakan dan diakses masyarakat.

Setelah seluruh bangunan ditertibkan, lahan ini tidak akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Pemkot Cirebon berencana mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau, dan membangun taman yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kabid PPSU DPRKP Kota Cirebon, Deden Ady Priyono, menyebut, berdasarkan site plan, lahan ini diperuntukkan sebagai RTH sejak serah terima.

Pemerintah Kota Cirebon berharap, penertiban ini bisa mengembalikan fungsi aset daerah sesuai peruntukannya. Sekaligus menambah ruang terbuka hijau, yang dapat dimanfaatkan masyarakat di kawasan Jalan Ciremai Raya Kota Cirebon.

0 Komentar