Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka mendukung langkah DPRD dalam menertibkan minimarket yang melanggar aturan. Sejumlah minimarket diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 terkait zonasi dan jam operasional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Iding Solehudin, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur jarak minimal minimarket 300 meter dari pasar rakyat serta membatasi jam operasional dari pagi hingga pukul 10 malam. Namun, banyak minimarket yang masih beroperasi di luar ketentuan tersebut.
Disperdagin berkomitmen untuk mengevaluasi pengawasan dan pembinaan terhadap minimarket agar sesuai dengan peraturan. Langkah ini mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap minimarket yang sudah beroperasi di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Masyarakat Keluhkan Jalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – VideoDisway National Network Audiensi Dengan Kapolri – Video
Selain itu, Disperdagin juga mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan ruang di seluruh minimarket sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan ekonomi lokal. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola minimarket yang lebih baik dan sesuai dengan aturan daerah.