RADARCIREBON.TV- Dalam era persaingan bisnis, pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk dapat berkembang dan bersaing pelaku UMKM memiliki otentisitas produk, sehingga ini pentingnya legalitas UMKM.
Bagi kamu pelaku UMKM, sudah tahu belum apa saja legalitas usaha yang perlu ada?
Baca Juga:5 Rekomendasi Investasi yang Menguntungkan, Pemula Wajib Tahu, Simak Info Selengkapnya3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham untuk Pemula, Sat Set Langsung Bisa! Cek Info Selengkapnya
Jika belum, maka artikel ini akan mengulas daftar legalitas usaha UMKM yang harus ada, serta beberapa manfaat yang didapat untuk kelangsungan bisnis kamu.
Untuk itu, simak artikel ini sampai habis ya, agar kamu bisa tahu pentingnya legalitas usaha untuk bisnis UMKM kamu.
Manfaat Pentingnya Legalitas UMKM
Merujuk pasal 12 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM, bahwa aspek perizinan usaha ditujukan untuk:
1) Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
2) Membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
Adapun berikut manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM:
1) UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
2) Memudahkandalam mengembangkan usaha.
3) Membantu memudahkan pemasaran usaha.
4) Akses pembiayaan yang lebih mudah.
5) Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.
Daftar Legaliatas Usaha untuk UMKM
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Baca Juga:Cari Top Up ML Murah? Ini 6 Situs Terpercaya dan Harga Termurah 2025, Simak Info LengkapnyaTop Up Diamond ML Via GoPay, Paling Murah dan Ada Diskonnya, Buruan Cek Caranya!
Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa usaha telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah bukti bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara sah pada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
Kepemilikan TDP membantu menghindari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain yang bisa merugikan bisnis.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan oleh setiap badan usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga dibutuhkan dalam berbagai aktivitas administratif.
Hal itu meliputi pengajuan pinjaman usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan kebutuhan keuangan lainnya.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas legal bagi pelaku usaha yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).