RADARCIREBON.TV – Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait biaya layanan di platform e-commerce. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, transparan, dan stabil bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Regulasi tersebut saat ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi dan hanya menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara sebelum resmi diberlakukan.
Penyederhanaan Struktur Biaya Marketplace
Dalam aturan baru ini, pemerintah akan menyederhanakan struktur biaya di platform marketplace menjadi tiga kategori utama, yaitu:
Baca Juga:Menteri UMKM Larang E-Commerce Naikkan Ongkir Seller, Jika Nekat Siap DitindakUMKM Ramai-Ramai Tinggalkan Shopee dan TikTok Shop, Benarkah Mengganggu Pertumbuhan E-Commerce?
- biaya pendaftaran
- biaya layanan
- biaya promosi
Langkah ini diambil karena selama ini banyak pelaku UMKM merasa kesulitan memahami berbagai istilah biaya yang berbeda di setiap platform e-commerce.
Pemerintah menilai perbedaan penamaan tersebut kerap menimbulkan persepsi adanya banyak pungutan, padahal secara substansi hanya terdiri dari beberapa komponen inti yang sama.
Perlindungan UMKM dari Perubahan Biaya Mendadak
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah memberikan kepastian biaya dalam jangka waktu tertentu. Marketplace dan penjual diwajibkan menjalin kontrak kerja sama minimal selama satu tahun.
Dengan ketentuan tersebut, biaya layanan tidak diperbolehkan berubah secara sepihak selama masa kontrak berlangsung. Selain itu, setiap perubahan biaya wajib diberitahukan paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas perencanaan bisnis UMKM agar tidak terganggu oleh perubahan biaya yang tiba-tiba.
Insentif Biaya Layanan Hingga 50 Persen
Selain pengaturan biaya, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya untuk produk dalam negeri yang dipasarkan melalui marketplace.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM lokal di tengah kompetisi yang semakin ketat dengan pelaku usaha besar di sektor e-commerce.
Integrasi Sistem SAPA UMKM
Baca Juga:Harga Tiket Pesawat Naik Drastis 2026, AHY Siap Panggil Maskapai dan KemenhubKomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun
Kebijakan ini juga mewajibkan pelaku UMKM untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM sebagai bagian dari penguatan data nasional.
Sistem ini digunakan untuk:
- memperkuat pengawasan pelaku usaha
- meningkatkan transparansi data UMKM
- mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat
