RADARCIREBON.TV- Guru Honorer adalah guru yang bekerja di sekolah, namun tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
Kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) akan mencairkan bantuan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan untuk guru honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juli 2025.
Program bantuan pekerja menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi, yang tengah difinalisasi oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:Tips Agar KUR BRI Disetujui Saat Skor Kredit BurukPendaftaran TNI AD Gelombang II Dibuka, Daftar Sebelum 8 Juni 2025
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur jenderal guru, tenaga kependidikan, dan pendidikan guru Nunuk Suryani saat berkunjung ke kantor kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
Nunuk menjelaskan bahwa nantinya para guru honorer akan mendapatkan dana bantuan, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru honorer.
Besaran dan Durasi Bantuan Guru Honorer
Terkait besarannya, Bantuan Subsidi Upah tahun ini berbeda dari skema BSU tahun 2022 dengan nilai Rp600.000 per pekerja. Disebutkan bahwa nilai manfaat BSU 2025 lebih kecil.
Masing-masing guru honorer yang terdaftar sebagai penerima bantuan, akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 perbulan, jika dihitung per semester maka total bantuan yang akan diterima oleh para guru honorer tersebut mencapai Rp1,8 juta, dalam setahun honorer tersebut akan menerima total bantuan sebesar Rp3,6 juta.
Adapun syarat agar guru honorer bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000
Syarat Guru Honorer Mendapat Bantuan Uang
Kriteria atau syarat guru yang akan mendapatkan bantuan sudah diungkap oleh sekretaris jenderal Kemendikdasman yaitu Suharti.
Menurut Suharti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dari pemerintah yaitu.
Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Anda Yang memiliki Penghasilan Dibawah 3,5 Juta, Mulai 5 Juni 2025 Dapat Subsidi UpahDedi Mulyadi Tegaskan Tidak Akan Menghentikan Program Barak Militer
- Guru honorer non ASN atau bukan PNS atau PPPK.
- Aktif mengajar dan terdaftar di data pokok pendidikan (DAPODIK).
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari kementerian sosial atau tunjangan lain.
- Terdaftar dan terverifikasi dalam sistem info GTK.
- Memiliki rekening aktif Atas nama sendiri untuk menerima transfer langsung.
Adapun jadwal pencairan bantuan guru honorer yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru honorer, setiap bulannya dimulai pada bulan Juli 2025.
Pencairan tersebut akan berlangsung selama 6 bulan lamanya yaitu, mulai bulan Juli hingga Desember 2025.
Seluruh guru honorer yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp 1,8 juta per semesternya.
Pemerintah daerah juga diajak untuk aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Momentum ini dinilai penting karena tidak adanya hari besar nasional lain seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar, BSU beserta paket stimulus lainnya diharapkan dapat menjadi bantalan bagi ekonomi nasional.
Kepada anda yang merupakan seorang guru honorer, maka kami sarankan untuk memeriksa dan memastikan data Anda sudah terverifikasi melalui platform info gtk di https://info.gtk.dikdasment.go.id.
Jika terjadi ketidaksesuaian data, maka anda bisa segera menghubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik, karena hal tersebut sangat penting agar bantuan yang didapat bisa tersalurkan tanpa adanya kendala apapun.