RADARCIREBON.TV- Korban kambing adalah penyembelihan kambing sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha.
Kurban hanya ada di momen Idul Adha, yaitu momen di mana penyembelihan hewan ternak berupa unta, sapi, kambing ataupun domba dan terjadi hanya di tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik yang bertepatan dengan tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Menyembelih hewan ternak diatas diluar waktu yang sudah disebutkan maka tidak termasuk ibadah qurban, melainkan dihitung sebagai sedekah daging biasa.
Baca Juga:Daftar Bank Yang Mengalami Kebangkrutan 2025Ayo Cek! Bansos Disalurkan Mulai Hari Ini
Ibadah qurban adalah ibadah yang sangat istimewa, karena Allah akan memberikan satu kebaikan pada setiap helai bulu hewan yang dikorbankan. Lalu Apakah boleh. berkurban kambing betina?
Kurban Kambing Betina
Karena keutamaannya yang sungguh luar biasa, Maka sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban, bagi mereka yang tentu saja mampu secara finansial atau yang mampu mengusahakan diri untuk menabung hewan kurban.
Pada umumnya, orang-orang berkurban dengan hewan jantan, entah itu unta sapi, kambing, atau domba. Akan tetapi, kemudian mulai timbul pertanyaan bolehkah kita berkurban dengan hewan yang jenis kelaminnya betina?
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dalam videonya yang diunggah di kanal youtube-nya, sebenarnya menurut para ulama tidak ada larangan untuk menyembelih kambing betina dalam kurban.
Mayoritas ulama berpendapat demikian, akan tetapi memang sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yang berjenis kelamin jantan dengan alasan fisik yang lebih gagah dan lebih kuat.
Karena dalam menyembelih hewan kurban, Kurban Harus Memiliki nilai-nilai plus seperti hewan yang terbaik khususnya dalam hal fisik.
Namun meskipun begitu, tidak ada larangan untuk kurban dengan kambing betina, apalagi jika memang hanya memiliki kemampuan untuk menyembelih kambing betina, selama niatnya karena Allah dan niat tersebut adalah niat yang baik, Maka insya Allah tidak ada masalah dengan kambing betina.
Baca Juga:Berbeda Dengan Dedi Mulyadi, Ini Dia Cara Eri Cahyadi Menangani Siswa BandelBatas Usia Pada Lowongan Pekerjaan Dihapuskan
Ar Shohibul Ulum melalui karyanya yang berjudul kitab fiqih sehari-hari menuturkan bahwa, tidak ada ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban.
Artinya kaum muslimin boleh berkurban dengan hewan betina atau jantan, baik itu kambing, sapi, unta domba ataupun kerbau.
Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam Al Majmu memberi kan tanggapan dan menyebutkan bahwa sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina, tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hal tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan berkurban dengan kambing betina. Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, dan tidak ada yang diutamakan. Yang paling penting ialah kesesuaian hewan-hewan yang akan dijadikan kurban dengan cara-cara sah kurban.
Syarat-Syarat Hewan Kurban
- Termasuk hewan ternak.
- Usianya cukup untuk disembelih.
- Sehat dan tidak cacat.
Selain itu adapun harga hewan kurban Mei 2025
Harga kambing mulai dari Rp2.900.000 sampai dengan Rp2.950.000
Harga sapi dimulai dengan Rp19.450.000 sampai dengan Rp19.500.000.