Kebijakan Terbaru Dirjen GTK terkait Kualifikasi Akademik Guru dalam Program PPG

Syarat akademik guru untuk program PPG
Dirjen GTK telah memberlakukan keputusan terbaru terkait syarat akademik bagi guru yang mengikuti program PPG. Foto: Kemdikdasmen-Tangakapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kebijakan terbaru tentang kualifikasi akademik guru dengan bidang studi dalam program Pendidikan dan Profesi Guru (PPG) kembali diberlakukan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui Direktorat Jendral Guru, Tanaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG).

Kebijakan ini tertulis dalam keputusan Dirjen GTK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 dan berlaku efektif mulai 2025.

Baca Juga:Daftar Harga Tiket Kereta Api Tarif Khusus atau Go Show 2025Ini 6 Kelas Kereta Api Indonesia, Kenali Jenis dan Fasilitas yang Diberikan

Keputusan tersebut membahas mengenai kualifikasi guru calon peserta PPG. Pemerintah menegaskan guru calon peserta PPG yang memiliki kualifikasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) serta sejumlah rumpun pendidikan terkait lainnya diakui secara resmi sebagai bidang studi yang sesuai untuk mengikuti PPG.

Tujuan dari diberlakukannya keputusan ini ialah untuk memastikan guru yang akan melakukan sertifikasi memiliki latar belakang pendidikan yang relevan serta sesuai dengan tugas mengajar di sekolah dasar.

Berikut ini adalah bidang studi yang tercakup dalam kategori PGSD dan dianggap memenuhi syarat mengikuti PPG.

  1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Pendidikan Bahasa Indonesia
  3. Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah
  4. Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
  5. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  6. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  7. Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha
  8. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  9. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
  10. Pendidikan Kewarganegaraan
  11. Pendidikan Matematika
  12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  13. Pendidikan Sains
  14. Tadris Bahasa Indonesia
  15. Tadris Ilmu Pengetahuan Alam
  16. Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial
  17. Tadris Matematika

Itulah bidang akademik yang diperbolehkan untuk mengikuti PPG. Apabila guru telah memenuhi syarat akademik tersebut, maka secara otomatis dianggap memenuhi kualifikasi bidang studi PPG dan tidak perlu mengikuti proses sertifikasi dengan penyesuaian tambahan.

Melalui keputusan terbaru ini juga menunjukkan bahwa aturan lama dari Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024, telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, seluruh proses seleksi dan validasi peserta PPG merujuk pada peraturan terbaru.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan jumlah guru sekolah dasar yang terverifikasi serta kompeten di bidangnya.

Selain itu, guru-guru juga dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG dan mendukung program pembelajaran untuk jenjang sekolah dasar secara nasional.

0 Komentar