Sekarang Cek BSU 2025 Gampang Banget Loh, Cukup Siapkan NIK Saja!

cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan NIK
sekarang melakukan pengecekan bantuan pemerintah BSU dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK. Foto: Radar Banyuwangi/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- NIK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan, yang berarti berupa nomor identitas tunggal yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia dan bersifat unik dan berlaku seumur hidup.

Tahun ini pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau bsu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh pada bulan Juni dan Juli 2025, yang merupakan bantuan yang memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Kuota Terbatas! Jangan Sampai Kelewatan, Segera Daftar Beasiswa GradifyCek Segera!! Anda Ingin Tau Apakah Anda Termasuk Penerima BSU? Begini Cara Ceknya

Pekerja akan mendapatkan bantuan upah atau tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 per orang.

Pekerja bisa melakukan cek penerima BSU di link resmi melalui website BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjs ketenagakerjaan.go.id/

Atau bisa juga mengecek status sebagai penerima atau bukan, dengan menyiapkan Nik KTP dan data diri lain agar bisa diverifikasi.

Cara Cek BSU 2025 Online

Pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan, saat ini laman tersebut adalah satu-satunya yang bisa diakses masyarakat dan satu-satunya website yang aktif.

Selain website BPJS Ketenagakerjaan, ada juga Website bsu.kemenaker.go.id namun masih belum beroperasi.

Jika anda seorang pekerja namun belum mengecek nama anda sebagai penerima BSU atau bukan, Anda bisa segera memastikan melalui website BPJS Ketenagakerjaan dengan cara di bawah ini.

1. Anda bisa langsung membuka website BPJS Ketenagakerjaan pada link di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Kemudian Anda bisa langsung menekan tombol “Cek status penerima BSU”.

Baca Juga:Kisah Devit Anak Kuli Angkut Yang Masuk ITB Dibantu 1 KampungDidemo Siswa, Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Langsung Dicopot Dedi Mulyadi

3. Setelah itu Anda bisa meng scroll ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”.

4. Kemudian Anda bisa melengkapi data diri Anda, diantaranya adalah.

  • Nomor Induk Kependudukan (Nik).
  • Nama lengkap.
  • Tanggal lahir.
  • Nama ibu kandung.
  • Ketik ulang nama ibu kandung.
  • Nomor handphone yang aktif.
  • Ketik ulang nomor handphone.
  • Email yang aktif.
  • Ketik ulang email.

5. Pastikan bahwa semua data yang sudah Anda masukkan adalah data yang benar dan valid.

6. Anda bisa langsung menekan tombol “Lanjutkan”.

7. Lalu isi informasi rekening Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

8. Jangan lupa untuk memastikan bahwa informasi yang telah anda berikan adalah informasi yang benar.

9. Tekan tombol “Lanjutkan”.

Jika anda tidak terdaftar dalam penerima bantuan BSU, maka akan mendapatkan notifikasi yang berisi “Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah” setelah anda mengisi data diri Anda.

Namun jika anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi yang berisi “Pembaruan rekening berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai permenaker nomor 5 tahun 2025” Ketika anda telah menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Cara Cek BSU 2025 Offline

Untuk melakukan pengecekan BSU secara offline, maka anda bisa langsung mendatangi ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan, atau BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa menanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan.

Jika anda terdaftar ke dalam seseorang yang berhak menerima BSU, maka anda akan mendapat uang tunai sebesar Rp600.000 untuk penyaluran 2 bulan, yaitu di bulan Juni dan Juli 2025.

Namun jika anda tidak termasuk penerima BSU, berarti anda belum memenuhi kriteria yang ditetapkan peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2025, tentang perubahan atas peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Seseorang yang menerima BSU harus merupakan

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Seorang yang aktif dalam keanggotaan jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS hingga April 2025.
  3. Memiliki gaji Rp3,5 juta perbulan atau sesuai UMP/UMK.
  4. Tidak sedang menerima Prakerja, PKH, atau BPUM.
  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
  6. Merupakan seseorang atau termasuk dalam 565.000 guru honorer dibawa kemendikdasmen dan Kemenag.
  7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian, dan anggota TNI.
0 Komentar