8. Jangan lupa untuk memastikan bahwa informasi yang telah anda berikan adalah informasi yang benar.
9. Tekan tombol “Lanjutkan”.
Jika anda tidak terdaftar dalam penerima bantuan BSU, maka akan mendapatkan notifikasi yang berisi “Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah” setelah anda mengisi data diri Anda.
Namun jika anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi yang berisi “Pembaruan rekening berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai permenaker nomor 5 tahun 2025” Ketika anda telah menyelesaikan mengisi nomor rekening.
Cara Cek BSU 2025 Offline
Baca Juga:Kuota Terbatas! Jangan Sampai Kelewatan, Segera Daftar Beasiswa GradifyCek Segera!! Anda Ingin Tau Apakah Anda Termasuk Penerima BSU? Begini Cara Ceknya
Untuk melakukan pengecekan BSU secara offline, maka anda bisa langsung mendatangi ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa menanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan.
Jika anda terdaftar ke dalam seseorang yang berhak menerima BSU, maka anda akan mendapat uang tunai sebesar Rp600.000 untuk penyaluran 2 bulan, yaitu di bulan Juni dan Juli 2025.
Namun jika anda tidak termasuk penerima BSU, berarti anda belum memenuhi kriteria yang ditetapkan peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2025, tentang perubahan atas peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Seseorang yang menerima BSU harus merupakan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Seorang yang aktif dalam keanggotaan jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS hingga April 2025.
- Memiliki gaji Rp3,5 juta perbulan atau sesuai UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima Prakerja, PKH, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
- Merupakan seseorang atau termasuk dalam 565.000 guru honorer dibawa kemendikdasmen dan Kemenag.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian, dan anggota TNI.