Buntut kasus Hamzah yang dinilai telah membelot dari partai, ribuan kader dan satgas PDIP dari wilayah Ciayumajakuning dan Sumedang nyaris mengepung PN Majalengka pada Senin pagi. Namun, aksi itu dibatalkan setelah DPP PDIP memutuskan penyelesaian melalui jalur resmi elektronik.
Ketegangan di tubuh PDIP memanas. Ribuan kader dan satgas dari Ciayumajakuning dan Sumedang nyaris turun ke jalan untuk mengepung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Namun, aksi itu dibatalkan atas perintah dari DPP PDIP.
Aksi ini dipicu keputusan PN yang dianggap melemahkan kewenangan partai. Pengadilan membatalkan SK DPP PDIP yang memecat Hamzah Nasyah, anggota DPRD Majalengka yang dinilai membelot saat Pilkada 2024.
Baca Juga:Tradisi Bubur Suro Desa Kertasari Di Situs Buyut Sampang – VideoSantunan Untuk Anak PMI Yang Berstatus Yatim Piatu – Video
Ketua DPC PDIP, Karna Sobahi, menjelaskan bahwa rencananya para kader hanya ingin mengawal pengantaran memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Namun, DPP memutuskan agar penyampaian kasasi hanya dilakukan oleh tim kuasa hukum melalui jalur resmi elektronik.
Karna juga menyadari bahwa jika aksi besar-besaran terjadi, hal itu akan memberatkan aparat kepolisian dan berisiko menimbulkan kericuhan. Maka, langkah damai melalui jalur hukum ini dianggap sebagai keputusan terbaik untuk menghindari potensi konflik.