Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyayangkan pengelolaan sampah di Desa Mertapada Wetan yang tidak maksimal dan menyebabkan masalah baru.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dianggap tidak efektif dan menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, hamparan sampah ditumpuk dan diurug dengan tanah atau menggunakan sistem open dumping.
Selain open dumping, sampah juga dibakar oleh pengelola dan menimbulkan kepulan asap yang mengganggu pengendara. DLH Kabupaten Cirebon menyarankan agar Pemerintah Desa Mertapada Wetan melakukan MoU pengelolaan sampah agar tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga:Heru Cahyono Terima SK Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala di UI BBCDukung Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sesuai Regulasi – Video
Menurut DLH Kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Mertapada Wetan sempat menyampaikan keinginan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri melalui sistem pengolahan dan pemilahan sampah organik serta non-organik. Meskipun pada faktanya, sistem pengolahan dan pemilahan ini dianggap tidak berjalan sesuai rencana.
Akibatnya, hamparan sampah di TPS Mertapada Wetan ini semakin menumpuk, bahkan setiap hari sampah yang dibuang ke TPS ini mencapai 2 ton sehari. Dengan kapasitas daya tampung 150 ton, TPS Desa Mertapada dalam kurun waktu satu tahun bisa menggunung dan semakin sulit untuk diatasi.
DLH Kabupaten Cirebon yang sudah memberikan bantuan kontainer juga tidak memberikan dampak signifikan. Pemerintah desa diminta melakukan MoU agar pengelolaan sampah bisa dimaksimalkan bersama.