Uang Korupsi Bank Pemerintah Cirebon Dipakai Umrah, Wisata, dan Hidup Mewah 

Korupsi Bank Cirebon
Suami dari mantan pegawai bank daerah Cabang Sumber ditangkap Kejaksaan
0 Komentar

Modus yang dijalankan MY bersama keluarganya tergolong rapi. Dengan posisinya di bank pemerintah, MY diduga memanipulasi data transaksi dan rekening penampung nasabah selama bertahun-tahun, mulai dari 2018 hingga 2025. Uang hasil manipulasi itu kemudian dialihkan ke rekening keluarga untuk disamarkan seolah-olah sebagai transaksi sah.

Kini, Kejari menjerat para tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Yudhi.

Baca Juga:Kisah Gelap Bank Daerah Cirebon: Suami, Istri, dan Kakak Kompak Habiskan Uang Korupsi 24,6 Miliar7 Tersangka Termasuk Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon

Kasus ini memperlihatkan bagaimana uang rakyat yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru berubah menjadi sumber kemewahan pribadi. Dari rekening bank menuju tanah, wisata, hingga perjalanan umrah, semua mengalir dalam skema rapi yang kini mulai terkuak. Publik berharap Kejari Cirebon menuntaskan kasus ini sampai ke akar karena di balik setiap rupiah yang dikorupsi, ada hak masyarakat yang dirampas demi ambisi dan gaya hidup segelintir orang.

0 Komentar