Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu kepastian penetapan lokus spesifik lahan sawah yang dilindungi. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon menyebut, belum adanya pemetaan detail menjadi salah satu hambatan dalam upaya mengunci lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, masih menunggu kepastian penetapan lokus spesifik lahan sawah yang dilindungi. Ia menjelaskan, perlindungan lahan sawah bermula dari pemberitaan dan pernyataan anggota DPR RI yang menyebut Kabupaten Cirebon masuk daerah dengan angka alih fungsi lahan tertinggi nasional.
Berdasarkan data pemerintah pusat, luas baku sawah di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 50 ribu hektare. Sesuai ketentuan, sedikitnya 87 persen atau sekitar 43 ribu 700 hektare harus dikunci sebagai lahan sawah yang dilindungi.
Baca Juga:Pasar Lemahabang Cirebon Terbakar Hebat – VideoHujan Sebabkan Genangan Air di Jalan Kawasan Perumnas – Video
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu data dan pemetaan dari Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang. Hendra menyebut, ketiadaan peta detail lahan sawah yang dilindungi berpotensi membuka celah praktik spekulasi dan mafia tanah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Cirebon akan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan identifikasi, penelusuran titik koordinat, serta menyusun peta detail lahan sawah yang dilindungi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Hasil kerja tim ini akan menjadi dasar penetapan kebijakan tata ruang, sekaligus acuan dalam perizinan agar perlindungan lahan pertanian dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Meski demikian, Sekda menegaskan, pemerintah daerah belum dapat menetapkan target waktu, mengingat proses tersebut bergantung pada pekerjaan teknis dinas terkait, terutama dalam pengumpulan data dan pemetaan lapangan.