Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Astanajapura, Satu Pemuda Diamankan

Barang Bukti
Foto: IST/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial AM alias A (29) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diringkus di kediamannya pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penggerebekan ini berhasil menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang siap beredar di masyarakat. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Jumat (29/5/2026).

Bermula dari Informasi Warga, Petugas Langsung Gercep

Kapolresta menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran gelap obat-obatan di lingkungan mereka. Tim pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengerucut pada sosok AM.

Baca Juga:DPRD Kab Cirebon Ingatkan Pengamanan Aset Daerah – VideoWFH Tiap Jumat Di Kota Cirebon Diklaim Efisien – Video

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ungkap Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

Barang Bukti yang Disita: Dari Tramadol hingga Uang Tunai

Dari tangan tersangka AM, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti yang sangat memberatkan. Berikut rinciannya:

437 tablet obat jenis Tramadol412 butir obat jenis TrihexyphenidylUang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan obatSatu unit handphone yang digunakan untuk transaksiSatu buah tas selempang hitam sebagai tempat penyimpanan obat kerasSerta beberapa barang bukti pendukung lainnya

Pelaku Ngaku Dapat Pasokan dari Bandar Bernama AZ

Dalam pemeriksaan awal, AM yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan inisial AZ.

Rencananya, obat-obatan keras tanpa izin edar itu akan dijual kembali kepada para pelanggannya. AM bertindak sebagai perantara yang mengambil untung dari peredaran gelap ini.

“Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut,” tegas Kombes Imara.

Terancam Pasal Berat, Polisi Kembangkan Kasus

Akibat perbuatannya, AM alias A kini harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar