RADARCIREBON.TV – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), para aparatur negara kini menantikan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan serta rincian nominal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diperkuat dengan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
1. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Pemilihan waktu ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN. Namun, jika terdapat kendala administrasi di masing-masing instansi, pencairan bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
Baca Juga:Isu Gaji ke-13 PNS Dipangkas 25 Persen, Pemerintah Beri PenjelasanBocoran Seleksi CPNS 2026! Ini Perkiraan Jadwal dan Cara Mengetahui Formasi Lengkap
2. Penerima Gaji ke-13 Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembiayaan dari lembaga lain.
3. Rincian Nominal Gaji ke-13 Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, nominalnya cukup besar. Ketua atau kepala lembaga menerima hingga Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN di lembaga non-struktural mendapatkan nominal berdasarkan tingkat jabatan. Eselon I mencapai sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.Lulusan SD hingga SMP menerima mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga diploma awal berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.Untuk lulusan D2 atau D3, nominalnya antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.Sementara lulusan S1 atau D4 bisa menerima antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 mencapai Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung masa kerja.
