Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal yang menyerang dua perempuan di wilayah Baribis. Aksi tersebut sempat membuat korban terjatuh dan mengalami kekerasan sebelum pelaku kabur membawa barang berharga.
Polres Majalengka menangkap pelaku begal yang menyerang dua perempuan di jalan sepi wilayah lingkar Baribis-Panyingkiran, Desa Baribis Kecamatan Cigasong. Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari satu pekan setelah kejadian.
Korban Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38) sedang berboncengan menuju tempat kerja. Mereka dipepet tiga pelaku hingga terjatuh, lalu diancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang berharga.
Baca Juga:RSUD Waled Dorong Pengembangan Cancer Center Terintegrasi – VideoArmada Pengangkut Sampah Yang Berfungsi Hanya Sekitar 64 Unit – Video
Korban menyerahkan handphone, namun pelaku juga berusaha membawa kabur sepeda motor. Resa yang tidak sadarkan diri bahkan sempat diseret sebelum pelaku melarikan diri ke arah Baribis.
Sementara, polisi menangkap dua pelaku berinisial DAF (19) dan GDR (20) dan satu lainnya masih diburu. Pelaku dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.