Polisi Tangkap Pengamen Yang Buat Onar Di Area Kuliner GTC – Video

Polisi Tangkap Pengamen Yang Buat Onar Di Area Kuliner GTC
0 Komentar

Video pengeroyokan pengunjung kawasan kuliner Gunungsari Trade Center oleh pengamen viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan para pelaku, dan kini pengamen dilaranf masuk area GTC.

Rekaman video berdurasi 44 detik ini memperlihatkan keributan antara pengunjung dengan sejumlah pengamen di area street food Gunungsari Trade Center Kota Cirebon. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam ini bermula saat pengamen diduga meminta uang kepada pengunjung secara paksa, dan karena tidak diberi, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan oleh dua pengamen.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian wajah setelah menerima pukulan, dari para pengemen. Keributan yang terjadi baru berhasil dihentikan setelah dilerai oleh pengelola kawasan kuliner GTC.

Baca Juga:MBG SDN 1 Gujeg Dihentikan – VideoWarga Protes Tower BTS Jarak 8 Meter Dari Rumah – Video

Pengelola Gunungsari Trade Center juga mengambil langkah tegas dengan melarang pengamen untuk masuk ke kawasan kuliner, agar peristiwa serupa tidak terjadi dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengunjung. Pengelola GTC juga berencana menghadirkan panggung musik, yang bisa menjadi wadah bagi para musisi untuk menghibur, dan saat masih didiskusikan dengan para tenant.

Menindaklanjuti video yang viral, tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pengamen dalam waktu kurang dari 24 jam, dan dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Polisi menyebut saat kejadian para pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara.

Polres Cirebon Kota memastikan situasi di lokasi kini sudah kondusif, petugas juga akan meningkatkan pengamanan di sejumlah kawasan kuliner dan tempat keramaian untuk mencegah kejadian serupa terulang. Atas perbuatannya, kedua palaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

0 Komentar