Camat Ciledug Tegaskan Plt Kuwu Mulai Bertugas – Video

Camat Ciledug Tegaskan Plt Kuwu Mulai Bertugas
0 Komentar

Pasca terbitnya surat keputusan pemberhentian sementara Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pemerintah kecamatan langsung bergerak cepat dengan menunjuk pelaksana tugas guna memastikan roda pemerintahan desa tidak terhenti.

Camat Ciledug Kabupaten Cirebon memastikan, SK pemberhentian sementara Kuwu Ciledug Tengah telah diterima pada pertengahan April 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kecamatan langsung menerbitkan surat keputusan penunjukan pelaksana tugas atau Plt Kuwu, efektif sejak tanggal yang sama.

Baca Juga:Stok Beragam Jenis Cabai Mulai Ada Penurunan Di Pasar Jagasatru – VideoSejumlah Bangunan Di SDN Pesisir Memprihatinkan – Video

Langkah cepat ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa, mengingat sejumlah agenda pemerintahan dan pelayanan publik sempat terganggu.

Namun, pembinaan dan serah terima jabatan baru akan dilakukan secara resmi pada hari Kamis, lantaran Plt yang ditunjuk masih mengikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait kelanjutan jabatan ke depan, camat menjelaskan bahwa masa tugas Plt umumnya berlangsung selama tiga bulan, seiring dengan masa pemberhentian sementara yang juga berlaku dalam periode yang sama.

Selama kurun waktu tersebut, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penunjukan pejabat sementara hingga proses pergantian antar waktu.

Camat Ciledug pun mengimbau seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung pelaksana tugas yang telah ditunjuk, agar roda pemerintahan kembali normal dan tidak lagi mengalami hambatan.

0 Komentar