Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon memfasilitasi masyarakat transmigrasi lokal di Desa Seuseupan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Dinas Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Cirebon belanja masalah terkait polemik masyarakat transmigrasi lokal di Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, yang menginginkan status kepemilikan tanah yang puluhan tahun menjadi tempat tinggal.
Disnaker Kabupaten Cirebon turun tangan memfasilitasi keluhan masyarakat yang berharap proses sertifikasi tanah bagi warga translok yang telah menempati lahan sejak tahun 2003, bisa dilaksanakan.
Selama lebih dari dua dekade, warga transmigrasi lokal di Desa Seuseupan hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Ironisnya, sejak tahun 2010 warga sudah memenuhi kewajiban dengan membayar pajak namun belum memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.
Baca Juga:Sidang Pleno Lanjutan Muscablub di Bandung Tetapkan Ketua Baru – VideoSapi Kurban di Peternakan Mandiri Desa Matangaji Laris Manis – Video
Melalui fasilitasi ini pemerintah daerah berupaya untuk memberikan mencari solusi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Cirebon menjelaskan, hasil pertemuan ini nantinya akan dibawa ke Bupati dan Wakil Bupati Cirebon agar bisa mendapatkan kepastian dan solusi.
Sementara, proses sertifikasi tanah masyarakat translok Desa Seuseupan terbentur banyak regulasi, termasuk status tanah negara yang sejak 2003 hingga kini ditempati.
Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mendorong agar keluhan masyarakat terkait legalitas tanah tempat tinggal bisa terfasilitasi, masyarakat transmigrasi lokal dapat hidup lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.