Sebagian aliran sungai di Desa Gebang Mekar, Kabupaten Cirebon, diduga hilang akibat aktivitas pemadatan lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap lingkungan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
Audiens antara Pemerintah Desa Gebang Mekar bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon digelar menyusul adanya dugaan aktivitas pemadatan lahan di Blok Padek atau Rengas, Kecamatan Gebang.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena diduga berdampak pada aliran sungai milik negara yang berada di bawah kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung, bahkan ditemukan indikasi sebagian aliran sungai mengalami perubahan hingga hilang di beberapa titik.
Baca Juga:Seorang Remaja Diduga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga – VideoPemerintah Dorong Kesejahteraan Pekerja Di Momen Hari Buruh – Video
Plt Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Syamsu Wijana menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan Bhumi ATR/BPN, aliran sungai yang berbatasan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan belum terdaftar sebagai objek bersertifikat.
Dengan demikian, status sungai tersebut masih merupakan aset negara, dan tidak termasuk dalam sertifikat milik perusahaan. Sementara itu, lahan di sekitar lokasi memang telah bersertifikat atas nama perusahaan.
ATR/BPN Kabupaten Cirebon berharap masyarakat, dan pihak perusahaan dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya keberadaan sungai, agar tetap berfungsi sebagai sumber irigasi dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.