11 Kosmetik Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya, Cek Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 11 produk kosmetik dari peredaran.
src-img : ofc.ig @bpom_ri
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 11 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini diumumkan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, setelah dilakukan pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026.

Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik, mulai dari merkuri hingga asam retinoat. Akibatnya, izin edar dan produksi sejumlah produk dicabut demi melindungi kesehatan masyarakat.

Menurut BPOM, seluruh produk telah melalui uji laboratorium sebelum akhirnya diputuskan untuk ditarik dari pasaran.

Baca Juga:Taspen Terima Ribuan Laporan Penipuan, Peserta Diminta Waspada Modus WhatsAppRumah Di Perumnas Jadi Tempat Produksi Kosmetik Ilegal – Video

Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Dalam keterangannya, BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Zat-zat tersebut dinilai memiliki risiko serius bagi kesehatan apabila digunakan dalam jangka pendek maupun panjang.

Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Kandungan ini bahkan disebut dapat memicu cacat lahir, gangguan struktur tubuh, hingga masalah fungsi organ pada bayi.

Sementara itu, deksametason diketahui dapat menimbulkan dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal jika digunakan tanpa pengawasan medis.

BPOM juga menyoroti bahaya hidrokinon dan merkuri yang berpotensi menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.

Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut memiliki potensi memicu kanker serta mengganggu fungsi hati.

Penggunaan Bahan Berbahaya Bisa Berujung Pidana

BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Puteri Indonesia 2026 Siap Promosikan Pendidikan dan Pariwisata BantenDaftar Harga realme C100 Series di Indonesia, Mulai Rp2 Jutaan

Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan kandungan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM

Berikut daftar kosmetik yang ditarik BPOM pada pengawasan triwulan I 2026 beserta kandungan berbahayanya:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213) — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008) — mengandung pewarna merah K10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345) — mengandung merkuri.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155) — mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
  6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731) — mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732) — mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
0 Komentar