Gugatan UU IKN Ditolak MK, Jakarta Resmi Masih Jadi Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
foto : ilustrasi/geminiAI
0 Komentar

Pasal yang Digugat dalam UU IKN

Zulkifli menggugat dua pasal dalam UU IKN, yaitu:

  • Pasal 39 UU IKN
  • Pasal 41 UU IKN

Pasal 39 mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dilakukan melalui keputusan presiden.

Sementara itu, Pasal 41 mengatur bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Baca Juga:Ronaldo Selangkah Lagi Juara Saat Al Nassr Hadapi Al HilalOtorita IKN Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pertanian Kolaboratif Berbasis Masyarakat

Alasan Gugatan Diajukan

Pemohon menilai masih ada ketidakjelasan mengenai kepastian hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Selain itu, status Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara juga dianggap belum memiliki kejelasan hukum yang rinci.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai seluruh ketentuan tersebut sudah cukup jelas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK terkait gugatan UU IKN menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara baru akan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses perpindahan ibu kota tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU IKN dan UU DKJ.

0 Komentar