Gugatan UU IKN Ditolak MK, Jakarta Resmi Masih Jadi Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
foto : ilustrasi/geminiAI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia dipastikan masih tetap berlaku hingga saat ini.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK pada Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait pengujian UU IKN.

Baca Juga:Ronaldo Selangkah Lagi Juara Saat Al Nassr Hadapi Al HilalOtorita IKN Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pertanian Kolaboratif Berbasis Masyarakat

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Mahkamah menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status Jakarta maupun proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hakim MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

Penjelasan Pasal UU DKJ dan UU IKN

MK menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak bisa ditafsirkan secara terpisah.

Pasal tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa aturan mengenai perubahan status Jakarta baru berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.

Isi Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Dengan demikian, MK menilai tidak ada status “menggantung” terkait kedudukan Jakarta.

MK Sebut Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menyatakan pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.

Baca Juga:IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.947, Investor Tunggu Hasil MSCI Review Mei 2026Iran Kirim Peringatan Keras ke Trump Jelang Kunjungan ke China, Singgung Konflik dan Diplomasi

Selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih berada di Jakarta.

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menganggap Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan UU IKN Diajukan Warga Bernama Zulkifli

Permohonan uji materi terhadap UU IKN diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli.

Dalam gugatannya, ia meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai ada aturan yang jelas mengenai ibu kota pengganti.

0 Komentar