Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Judi online
Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia kembali menggencarkan perang besar melawan judi online. Hingga pertengahan Mei 2026, total lebih dari 3,4 juta situs judi online berhasil diblokir oleh Komdigi.

Namun di balik angka fantastis tersebut, fakta yang lebih mengejutkan justru datang dari nilai perputaran uang judi online yang masih mencapai ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp286 triliun.

Baca Juga:Mahasiswa Rawan Tergiur Judol Dan Pinjol – VideoJudi Online Ancaman Sunyi yang Menghancurkan Ekonomi, Mental, dan Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Meski turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun, nominal tersebut tetap dianggap sangat besar dan mengkhawatirkan.

3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemblokiran dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

“Telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.Angka tersebut menunjukkan masifnya penyebaran jaringan judi online di Indonesia. Situs-situs baru bahkan terus bermunculan meski pemerintah melakukan pemblokiran setiap hari.

Fenomena ini membuat perang melawan judi online disebut seperti “memotong kepala hydra” 🐉. Satu situs ditutup, puluhan situs baru muncul kembali.

Perputaran Uang Judi Online Masih Fantastis

Walau mengalami penurunan, angka Rp286 triliun tetap menjadi alarm besar bagi pemerintah.

Sebagai gambaran:

Nilai itu lebih besar dari APBD banyak provinsi di IndonesiaSetara biaya pembangunan berbagai proyek infrastruktur nasionalMenunjukkan masih tingginya aktivitas judi digital di masyarakat

PPATK menyebut penurunan 30 persen menunjukkan langkah pemerintah mulai memberi dampak, tetapi belum cukup untuk menghentikan ekosistem judi online sepenuhnya.

Lebih dari 25 Ribu Rekening Diusulkan Diblokir

Baca Juga:Dani Carvajal Resmi Tinggalkan Real Madrid, Pergi dengan 27 Trofi dan Status LegendaBruno Fernandes Samai Rekor Assist Thierry Henry dan Kevin De Bruyne, Tapi Caranya Bikin Premier League Tercen

Komdigi kini tidak hanya memblokir situs, tetapi juga mulai menyerang jalur transaksi keuangan.

Sepanjang 2025, lebih dari 25 ribu rekening terkait judi online telah diajukan untuk diblokir melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Langkah ini dianggap lebih efektif karena dapat memutus aliran dana para pelaku judi online.

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Fakta paling mengkhawatirkan datang dari data paparan anak terhadap judi online.

0 Komentar