Pembahasan perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan menjadi berlanjut dan mendapat tanggapan dari fraksi fraksi. Ditengah kekhawatiran kenaikan pajak maupun retribusi, pemerintah daerah kabupaten memastikan perubahan raperda ini bukan untuk menambah beban masyarakat.
Pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perhatian dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kuningan. Ditengah kekhawatiran kenaikan pajak maupun retribusi pemerintah daerah menegaskan perubahan raperda ini bukan semata mata untuk menaikkan beban di masyarakat.
Jawaban tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terkait raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, Senin 18 Mei 2026.
Baca Juga:Komitmen Nyata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dalam Mendukung Pendidikan Melalui PIP (Program Indonesia Pintar)KONI Kab. Cirebon Petakan Kekuatan Menuju Porprov Jabar 2026 – Video
Dalam penjelasannya, pemkab menyebut perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat dan penyesuaian dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pemkab Kuningan juga menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, daya beli, serta keberlangsungan dunia usaha.
Dalam rapat sebelumnya, rencana perubahan perda ini mendapat tanggapan dari fraksi fraksi di DPRD. Diantaranya disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rana Suparman, pihaknya mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan perubahan raperda ini sebagai pintu masuk munculnya pungutan baru yang membebani masyarakat.
Menanggapai hal ini, pemerintah daerah menyatakan akan memperkuat digitalisasi pelayanan, pembenahan basis data, serta pengawasan pendapatan daerah agar peningkatan pendapatan dapat dilakukan tanpa memberatkan rakyat. Hingga kini, belum ada kepastian terkait kenaikan tarif ataupun penambahan objek pajak baru dalam rangkaian rapat pembahasan raperda ini.