Pemkab Ajukan Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi – Video

Pemkab Ajukan Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa siang.

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor satu tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian nota pengantar dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa 12 Mei 2026.

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang sebelumnya telah ditetapkan Pemkab Kuningan. Pemkab menyebut penyesuaian dilakukan agar kebijakan tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat.

Baca Juga:‎DPRD Tegaskan Pengelolaan Aset Pemkab Harus Dibenahi – VideoArif Kurniawan Dapat Tugas Khusus Di BPKPD – Video

Salah satu poin perubahan yaitu penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2. Sebelumnya Pemkab menerapkan tiga kelas tarif, namun berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, tarif diarahkan menjadi satu tarif dalam Perda.

Pemkab juga mengusulkan penyesuaian pada objek pajak barang dan jasa tertentu yang dikecualikan. Termasuk penyesuaian nilai peredaran usaha UMKM agar lebih mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di sektor kesehatan, perubahan mencakup penyesuaian tarif layanan rawat inap, konsultasi dokter, tindakan operatif, layanan ambulans hingga pemulasaraan jenazah. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 35 tahun 2023.

Selain itu, perubahan juga menyentuh pengaturan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Pemkab menyebut Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

0 Komentar