Terhimpit Biaya Selangit, Gelombang Hengkang Brand Lokal dari Shopee-TikTok Shop Kian Masif, idEA Buka Suara

Ilustrasi
Ilustrasi seorang pemilik brand lokal sedang memegang ponsel, beralih dari aplikasi marketplace ke website pribadi miliknya. Sumber img: pinterest
0 Komentar

“Terkait sejumlah brand yang mulai membangun kanal sendiri, kami melihat saat ini memang terjadi tren omni-channel atau hybrid commerce. Banyak brand tidak hanya mengandalkan marketplace, tetapi juga website sendiri, social commerce, live commerce, hingga toko offline,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa marketplace masih memegang peran vital karena mampu menyediakan lalu lintas konsumen yang tinggi serta sistem pembayaran dan logistik yang terintegrasi. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah dialog yang sehat antara platform dan penjual agar ekosistem digital tetap kondusif.

Menteri Maman Beberkan Aturan Baru

Di tengah panasnya isu ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman bergerak cepat. Ia menilai perpindahan pelaku usaha dari marketplace merupakan hal yang wajar apabila hubungan kerja sama dinilai tidak lagi menguntungkan. Meski demikian, pemerintah berkepentingan menjaga ekosistem perdagangan digital tetap adil.

Baca Juga:UMKM Ramai-Ramai Tinggalkan Shopee dan TikTok Shop, Benarkah Mengganggu Pertumbuhan E-Commerce?Bosan dengan Foto Biasa? Yuk Coba Prompt AI Edit Foto Gaya Krayon yang Lagi Hits di TikTok dan Instagram!

Pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini sudah dalam tahap akhir pengundangan. Ada beberapa poin krusial dalam aturan yang bakal melindungi penjual ini. Pertama, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan biaya layanan secara sepihak. Antara platform dan seller wajib dibuat kontrak jangka panjang minimal selama satu tahun. Selama satu tahun itu, seluruh komponen biaya seperti komisi dan biaya layanan tidak boleh diubah.

Kedua, jika platform hendak menaikkan biaya di kemudian hari setelah kontrak berakhir, mereka wajib memberitahukan tiga bulan sebelum kebijakan itu berlaku. “Jangan tiba-tiba dinaikkan. Kasihan kan itu,” tegas Maman. Selain itu, pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya di marketplace. Nantinya hanya akan ada tiga kategori biaya utama bagi penjual: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Yang paling menarik, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang memproduksi barangnya di dalam negeri.

Kemendag: Jangan Takut, Gunakan Strategi Multichannel

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan berpandangan bahwa fenomena migrasi ini tidak akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan transaksi digital nasional. “Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan seller,” ujarnya.

0 Komentar