RADARCIREBON.TV – Kepolisian kembali mengungkap praktik berbahaya di balik bisnis kecantikan rumahan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar home industry kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat, yang diduga memproduksi skincare berbahan aktif merkuri (Senin, 18/5/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal peredaran kosmetik tanpa izin edar di daerah setempat.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa tim melakukan penggerebekan di tiga titik berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon. Lokasi pertama adalah sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Fatahillah yang dijadikan sebagai tempat transit barang ilegal.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga pemuda berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18), yang berperan sebagai pegawai hingga pemilik akun online. Petugas menyita tiga karung berisi paket skincare siap kirim. Dari hasil interogasi, operasi berlanjut ke rumah NS (35) di Kelurahan Kaliwadas.
Baca Juga:Program From Zero to Hero Pemkab Cirebon Buka Peluang Kerja ke Jepang untuk Warga Kurang MampuTol Cirebon-Kuningan-Ciamis Siapkan 3 Exit di Kuningan, Ini Detail Lokasinya
Bahan Baku dari Online Shop, Ilmu dari YouTube
Pengakuan NS dan SA mengarahkan petugas ke lokasi produksi di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon. Di sanalah pabrik rumahan yang memproduksi berbagai merek skincare ilegal tersebut beroperasi. NS mengelola akun ‘Lavia Skincare’, ‘Fiana Store’, dan ‘Hetty Skincare’, sementara SA mengelola ‘Lyawzskin’ dan ‘Lou Glow’.
Yang mengejutkan, kemampuan meracik kosmetik berbahaya itu mereka dapatkan secara otodidak melalui tutorial di YouTube. Bahan baku seperti krim siang-malam, toner, dan serum dibeli dari toko daring, lalu dikemas ulang dalam pot ukuran 15-30 gram.
Produk jadi kemudian dijual dengan harga Rp12.000–Rp24.000 per kemasan melalui platform TikTok. Praktik ini diketahui sudah berjalan sejak 2024.
Omzet Fantastis dan Barang Bukti Melimpah
Dari bisnis ilegal tersebut, NS mengantongi omzet rata-rata Rp50 juta per bulan, sedangkan SA meraup sekitar Rp21 juta per bulan. Polisi menyita barang bukti berupa ribuan botol kosong, puluhan jeriken cairan kimia (diduga mengandung merkuri), ratusan paket siap kirim, serta perangkat pendukung seperti laptop, printer, dan ponsel.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
