Pemerintah Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, resmi menetapkan calon kuwu Pengganti Antar Waktu atau PAW beserta Daftar Pemilih Tetap dalam musyawarah desa yang digelar Selasa sore, penetapan ini menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan pemilihan kuwu PAW pada 19 Juli 2026.
Pemerintah Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, resmi menetapkan calon kuwu Pengganti Antar Waktu atau PAW beserta Daftar Pemilih Tetap dalam musyawarah yang diadakan di Desa Kendal, Selasa sore.
Dalam musyawarah panitia juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 31 orang yang memiliki hak suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Adidharma Jadimulia – VideoSetelah Tertunda 15 Tahun RTRW Kuningan Akan Disahkan – Video
Penjabat Kuwu Kendal, Irwanto, dalam sambutannya mengatakan seluruh tahapan hingga penetapan calon dan DPT telah berjalan sesuai aturan. Saat ini, panitia memfokuskan persiapan menjelang pelaksanaan pilwu PAW pada 19 Juli mendatang.
Irwanto mengajak seluruh pemilih dan pendukung calon untuk menggunakan hak pilih secara bijak serta menjaga situasi desa tetap aman dan kondusif. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi, namun persatuan masyarakat harus tetap diutamakan.
Sementara itu, Camat Astanajapura, Deni Saprudin, menegaskan seluruh tahapan pilwu PAW harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi dapat melahirkan pemimpin yang diterima oleh seluruh masyarakat.
Deni juga mengimbau kepada seluruh calon dan tim pendukung agar menjaga kondusivitas selama proses pemilihan. Bagi calon yang terpilih diharapkan tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan, sedangkan yang belum berhasil diminta tetap mendukung pembangunan desa.
Pihak Kecamatan Astanajapura memastikan siap memberikan pendampingan kepada panitia selama 24 jam. Panitia juga diminta menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran pelaksanaan pilwu P-A-W.
Pemilihan kuwu Pengganti Antar Waktu Desa Kendal diharapkan berlangsung aman, tertib, dan demokratis, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan serta menjaga keharmonisan masyarakat desa.