Jajaran Polsek Lemahabang, Polresta Cirebon, mengamankan dua pedagang yang diduga menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat. Sabtu malam.
Jajaran Polsek Lemahabang, Polresta Cirebon, mengamankan dua pedagang yang diduga menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat. Dalam razia yang dilaksanakan Sabtu malam, petugas berhasil menyita 79 botol ciu yang disembunyikan di dalam warung.
Operasi Pekat dilaksanakan menyusul laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran minuman keras di sebuah warung di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Ujian Kompetensi Peserta Didik LKP Budi Cindrawati – VideoLomba Senam Kreasi Beregu RCTV & KORMI Kab. Cirebon – Video
Dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Lemahabang, Aiptu Tris Mulyana, petugas melakukan pengecekan di lokasi. Saat pemeriksaan awal, barang bukti tidak langsung ditemukan. Namun setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan puluhan botol ciu yang disembunyikan di bawah laci dan ruang penyimpanan di bawah lantai warung.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu tanpa merek yang diduga siap diperjualbelikan. Dua pedagang yang diduga terlibat turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lemahabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Lemahabang menyebut, razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang berulang kali mengeluhkan dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Ke depan, kepolisian memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi. Guna menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lemahabang.
Polsek Lemahabang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, agar situasi kamtibmas di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif.