RADARCIREBON.TV – Pemerintah resmi memberlakukan aturan ekspor baru terhitung mulai besok, Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir tiga komoditas strategis untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN ekspor yang baru dibentuk .
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi sistem ekspor satu pintu untuk sumber daya alam (SDA) strategis .
Tiga Komoditas yang Wajib Lapor: Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang wajib tunduk pada aturan baru ini :
Baca Juga:Dolar AS Nyaris Rp17.800, Purbaya: Nggak Masuk Akal! Ekonomi Bagus Kok Rupiah Malah AnjlokKritik The Economist soal Ekonomi RI Dibalas Purbaya, Defisit APBN Jadi Sorotan
- Batu Bara – Nilai ekspor mencapai US$24,48 miliar pada 2025
- Kelapa Sawit (CPO) – Nilai ekspor mencapai US$24,42 miliar pada 2025
- Ferro Alloy (Paduan Besi) – Nilai ekspor mencapai US$16,49 miliar pada 2025
Ketiga komoditas ini dipilih karena menjadi penyumbang terbesar surplus ekspor nasional. Total nilai ekspor ketiganya pada 2025 mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional . Bahkan, komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026 .
Aturan Baru Berlaku Bertahap dalam Dua Fase
Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi para pelaku usaha. Berikut rincian dua fase implementasinya :
Fase I – Masa Transisi (1 Juni – 31 Desember 2026)
Pada fase ini, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih menggunakan nama perusahaan masing-masing. Namun, terdapat kewajiban baru: seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI .
Pelaporan akan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sistem ini terintegrasi sehingga memudahkan proses pemantauan kegiatan ekspor oleh para pelaku usaha .
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk penerapan skema yang lebih terintegrasi di tahap berikutnya .
Fase II – Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)
Memasuki tahun 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri oleh swasta. PT DSI akan bertindak selaku eksportir tunggal. Seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga pembayaran akan dieksekusi secara terpusat oleh DSI .
