Tips Sebelum Membeli Emas
Sebelum membeli emas batangan, perhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Prediksi Harga Emas ke Depan
Para analis memprediksi harga emas Antam berpotensi menguat dalam pekan ke depan. Faktor-faktor seperti ketegangan geopolitik global, kebijakan suku bunga The Fed, serta permintaan fisik dari China dan India diperkirakan akan menjadi katalis positif bagi pergerakan harga emas.
Baca Juga:Ganti Pimpinan Badan Gizi: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Tiga Pejabat BaruHarga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026: Stagnan di Rp2.799.000, Investor Mulai Incar Momen Akhir Pekan
Dengan harga saat ini yang masih di bawah level awal pekan, beberapa investor mungkin melihat ini sebagai peluang untuk buy on weakness atau membeli saat harga melemah.
